Bayar Belanja Negara, Pakai Digipay Aja!
DOI:
https://doi.org/10.59034/jpi.v1i1.1Keywords:
Digital Payment, Negara, Market PlaceAbstract
Seiring berkembangnya teknologi dan informasi, semakin menimbulkan perubahan gaya hidup masyarakat dalam berbagai aspek. Pemberlakuan PPKM di masa pandemi covid-19 juga mendukung semakin gemarnya masyarakat dalam menggunakan digitalisasi dalam setiap sektor kehidupan, seperti bertransaksi jual beli, belajar, bekerja dan lain sebagainya. Digitalisasi dalam transaksi jual beli contohnya, proses digital ini terjadi dengan aman, efektif dan efisien sehingga masyarakat tak lagi asing dalam menggunakannya. Fenomena inilah yang juga diimplementasikan di Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan menciptakan konsep digipay. Digipay digunakan sebagai sistem pembayaran pemerintah untuk belanja APBN. Kolaborasi digipay bersama Himbara dinantikan akan memberikan kontribusi yang baik, efektif dan efisien dalam pengadaan barang/jasa di ruang lingkup satker pengguna APBN.

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pengadaan Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.