Jurnal Pengadaan Indonesia http://journal.iapi-indonesia.org/jpi Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) en-US Jurnal Pengadaan Indonesia 2829-5714 Analisis Implementasi Manajemen Pengadaan Rantai Pasok Material Konstruksi pada Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kadubeureum Melalui Swakelola http://journal.iapi-indonesia.org/jpi/article/view/54 <p>Manajemen Rantai Pasok (MRP) adalah disiplin ilmu manajemen yang mapan dan banyak diterapkan di sektor bisnis untuk mencapai keunggulan kompetitif. Namun, penerapannya di sektor nirlaba dan pemerintah seringkali kurang berkembang. Dengan mengacu pada praktik sektor bisnis, MRP dapat menjadi tolok ukur untuk meningkatkan efisiensi di sektor pemerintah, khususnya dalam mengelola rantai pasok material konstruksi untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana. Studi ini menganalisis proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Kadubeureum dengan membandingkan dua metode pelaksanaan: jasa konstruksi oleh penyedia dan swakelola berbasis masyarakat. Indikator kinerja utama meliputi efisiensi biaya, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan waktu penyelesaian proyek.</p> <p>Metode penulisan ini menggunakan pendekatan deskriptif-kuantitatif dengan studi kasus pada proyek Rehabilitasi Jaringan irigasi Kadubeureum. Data yang digunakan terdiri dari informasi mengenai pelaksanaan proyek yang telah berkontrak pada Bidang Sumber Daya Air, meliputi dokumen kontrak, laporan pelaksanaan proyek, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan kebijakan pemerintah terkait serta di analisa menggunakan Ms. Excel dan Ms. Project.</p> <p>Hasil Penulisan menunjukan nilai kontrak Penyedia adalah Rp178.300.000,00 dan nilai kontrak Swakelola adalah Rp122.165.423,90, terdapat penghematan dengan metode Swakelola sebesar Rp56.134.576,10 (31,48%). Penghapusan margin keuntungan penyedia jasa dan pengadaan material langsung menjadi faktor utama efisiensi biaya ini. TKDN Penyedia adalah 83,74% dan TKDN Swakelola adalah 97,67%, terdapat peningkatan TKDN dengan metode Swakelola sebesar 13,92%. Tingginya TKDN pada metode Swakelola mencerminkan penggunaan bahan lokal yang lebih dominan. Waktu pelaksanaan pekerjaan Penyedia adalah 90 hari kalender dan waktu pelaksanaan pekerjaan Swakelola adalah 30 Hari Kalender, Swakelola juga memungkinkan pengurangan waktu pelaksanaan hingga 60 Hari Kalender (66,67%).</p> Aditya Wibawa Mukti Yanto Pradipta Manlian Ronald A. Simanjuntak Copyright (c) 2025 Aditya Wibawa Mukti, Yanto Pradipta, Manlian Ronald A. Simanjuntak https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-04-30 2025-04-30 4 1 1 9 10.59034/jpi.v4i1.54 Manajemen Pengadaan Konsultan Pengawas pada Proyek Pembangunan PMJ Land Tower http://journal.iapi-indonesia.org/jpi/article/view/56 <p>Manajemen pengadaan konsultan pengawas merupakan salah satu komponen penting dalam memastikan kesuksesan proyek konstruksi berskala besar seperti PMJ Land Tower di Jakarta. Artikel ini membahas secara mendalam proses pengadaan konsultan pengawas, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi kinerja tergantung dari kontrak yang diberikan oleh pemberi tugas kepada konsultan pengawas. Studi kasus proyek PMJ Land Tower menunjukkan berbagai tantangan, termasuk koordinasi antara pemberi tugas, konsultan pengawas, dan kontraktor, serta memberikan solusi berbasis manajemen proyek yang terintegrasi. Hasil analisis menyoroti pentingnya strategi manajemen pengadaan yang sistematis untuk meningkatkan efisiensi, kualitas, dan pengendalian risiko.</p> <p>Kata Kunci: manajemen pengadaan, konsultan pengawas, proyek konstruksi, evaluasi kinerja, PMJ Land Tower.</p> Muhamad Firdaus Firdaus Sopar Butar Butar Josua R. Silaen Manlian Ronald A. Simanjuntak Copyright (c) 2025 Muhamad Firdaus Firdaus, Sopar Butar Butar, Josua R. Silaen, Manlian Ronald A. Simanjuntak https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-05-06 2025-05-06 4 1 10 16 10.59034/jpi.v4i1.56 Risiko Hukum “Pinjam Bendera” dalam Pengadaan Barang/Jasa http://journal.iapi-indonesia.org/jpi/article/view/58 <p>Praktik pinjam bendera saat ini sering terjadi dalam dunia konstruksi. Praktik ini terjadi ketika perusahaan menggunakan nama perusahaan lain untuk mengikuti tender. Tentunya banyak menimbulkan kerugikan, seperti penyalahgunaan sistem pengadaan barang/jasa, persaingan tidak sehat dalam tender, dan penyalahgunaan sistem integritas dalam dunia pengadaan barang dan jasa. Tulisan ini membahas mengenai Praktik Pinjam Bendera dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi Penyebab terjadinya pinjam bendera, dampak pinjam bendera dan Resiko Hukum Pinjam Bendera dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah</p> <p>Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka.</p> <p>Hasil penelitian ini adalah 1). Penyebab terjadinya pinjam bendera yaitu penyedia tidak memenuhi persyaratan mengikuti tender, nama penyedia sudah sering menang tender, perusahaan dikendalikan oleh seseorang, ketidak jelasan dan ketidak tegasan larangan pinjam bendera dalam aturan pengadan barang/jasa, ketidakmampuan pokja pengadaan barang/jasa mendeteksi terjadinya pinjam bendera dalam suatu tender; 2). Dampak terjadinya pinjam bendera yaitu pelanggaran prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelanggaran hukum dan kerugian Negara 3). Risiko hukum pinjam bendera yaitu pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak dan pelanggaran Pidana yang menimbulkan aset perusahaan yang meminjamkan bendera bisa disita</p> Yelly Metasari Copyright (c) 2025 Yelly Metasari https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-04-30 2025-04-30 4 1 17 23 10.59034/jpi.v4i1.58 Combating Corruption in Procurement: The Synergy of Law Enforcement, Civil Society, and Digital Oversight http://journal.iapi-indonesia.org/jpi/article/view/59 <p>Corruption in procurement remains a critical challenge that undermines economic development, distorts market competition, and erodes public trust in governance. While conventional legal frameworks and enforcement mechanisms have played a crucial role in addressing this issue, emerging digital oversight technologies and civil society engagement offer new opportunities to enhance transparency and accountability. This study adopts a normative juridical research methodology, integrating a statutory approach, conceptual approach, and comparative approach to examine the mechanisms for combating corruption in public procurement. The statutory approach assesses the legal framework governing procurement oversight in Indonesia, particularly Presidential Regulation No. 16 of 2018 and regulations issued by the National Public Procurement Agency (LKPP). The conceptual approach explores governance theories, including good governance, public participation, and e-governance, to evaluate institutional oversight, civil society involvement, and digital interventions. Furthermore, the comparative approach examines procurement oversight models from South Korea, identifying best practices for institutional coordination, regulatory enforcement, and technological integration. The findings reveal that digital tools, such as e-procurement systems, public reporting platforms, and real-time monitoring technologies, significantly reduce corruption risks by enhancing transparency and minimizing human discretion. Additionally, civil society organizations play a vital role in ensuring policy effectiveness and fostering public participation in procurement oversight. However, challenges remain, including legal loopholes, resistance from vested interests, and the adaptability of corrupt actors to technological advancements. This study highlights the necessity of an integrated approach that combines legal reform, civic engagement, and digital innovation to create a more accountable and corruption-resistant procurement system.&nbsp;</p> <p>Keywords: Procurement Corruption, Law Enforcement, Civil Society, Digital Oversight, Transparency</p> Aji Baskoro Copyright (c) 2025 Aji Baskoro https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-04-30 2025-04-30 4 1 24 39 10.59034/jpi.v4i1.59 Tantangan dan Strategi Pengembangan Sistem Informasi Kinerja Penyedia dalam Tata Kelola Pengadaan Publik Indonesia http://journal.iapi-indonesia.org/jpi/article/view/60 <p>Evaluasi kinerja penyedia dalam pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan komponen penting dalam tata kelola pengadaan publik di Indonesia. Penelitian ini menganalisis implementasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) melalui studi komparatif dengan praktik terbaik di Amerika Serikat dan Kanada. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam 3 tahun terakhir, hanya 13-16% paket pengadaan yang mendapat penilaian formal, serta adanya kesenjangan signifikan antara data SIKaP dan SiRUP yang mencapai puluhan kali lipat. Dibandingkan praktik di Amerika Serikat dan Kanada yang menerapkan evaluasi berkala dan umpan balik dua arah, SIKaP masih memiliki keterbatasan dalam periode penilaian dan mekanisme umpan balik. Studi ini merekomendasikan penyempurnaan SIKaP melalui: (1) integrasi teknologi untuk verifikasi data dan transparansi, (2) penerapan evaluasi berkala dengan mekanisme umpan balik dua arah, dan (3) penguatan kapasitas PPK dalam pelaksanaan penilaian. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya sistem evaluasi kinerja penyedia yang lebih efektif dalam mendukung tata kelola pengadaan publik yang transparan dan akuntabel di Indonesia.</p> Edy Gunawan Muhammad Iqbal Mutaqin Copyright (c) 2025 Edy Gunawan, Muhammad Iqbal Mutaqin https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-04-30 2025-04-30 4 1 40 50 10.59034/jpi.v4i1.60