Strategi Asistensi (Clearing House) Kemenkeu Sebagai Role Model Implementasi Kebijakan Clearing House Nasional
DOI:
https://doi.org/10.59034/jpi.v2i1.11Keywords:
Pengadaan Barang/Jasa, Clearing House, Asistensi, PBJAbstract
Pelaksanaan pengadaan barang/ jasa (PBJ) dalam satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan menghadapi beberapa permasalahan pada tiap tahapan PBJ mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak, baik masalah-masalah yang bersifat administratif maupun teknis. Hal ini tentunya dapat menghambat jalannya pelaksanaan PBJ, sehingga perlu adanya strategi asistensi/Clearing house sebagai solusi mengatasi masalah-masalah yang terjadi. Penelitian ini akan menunjukkan strategi asistensi/Clearing house yang telah berjalan di lingkungan Kementerian Keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif/deskreview yaitu penelitian laporan penelitian dipaparkan sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan berdasarkan data dukung dan pengalaman peristiwa lampau. Hasil penelitian ini yaitu strategi clearing house (1) Strategi asistensi/Clearing house untuk menyiapkan pengelola PBJ dan program kegiatan berkesinambungan 3 tahun kedepan pada tahun 2022 serta menyiapkan Jabatan Fungsional (jafung) pengelola PBJ selanjutnya; (2) Implementasi dilakukan dengan perencanaan serta persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi serta semua tahapan proses tersebut dilakukan secara berkesinambungan dan melibatkan para pihak (Pengelola PBJ) yang berbeda dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing; dan (3) Efektifitas IKP (Indeks Kepuasan Pengguna Layanan) menunjukkan secara survey pelayanan mendapatkan hasil 4,85 atau merasa sangat puas serta merupakan nilai yang baik karena mendekati nilai sempurna yaitu 5.

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Achmad Zikrulah, Choirul En Huda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.