Penerapan Aspek Berkelanjutan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.59034/jpi.v1i1.3Keywords:
Pengadaan, Berkelanjutan, Barang/Jasa, Ramah LingkunganAbstract
Pengadaan barang/jasa sangat diperlukan untuk kegiatan pemerintahan baik pemerintahan di pusat maupun di daerah. Pengadaan barang/jasa harus diatur dengan transparan dan akuntabel sesuai regulasi yang sudah ditetapkan agar pengadaannya bisa berjalan dengan efektif dan bisa dipertanggungjawabkan sehingga bisa membantu pemerintah dalam hal peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan juga peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan. Pengadaan barang/jasa oleh pemerintah merupakan kegiatan penting demi melaksanakan pembangunan dan untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa kepada Umum Pasal 1 menyatakan bahwa pengadaan berkelanjutan mengandung makna pengadaan dimaksud memiliki nilai manfaat bukan saja untuk pemerintah tapi juga untuk masyarakat dan lingkungan sepanjang siklus penggunaannya. Agar aspek pengadaan berkelanjutan bisa terwujud dan terus berkembang di kalangan pemerintahan maka dengan regulasi-regulasi yang sudah ada perlu terus diinternalisasi melalui pengembangan kapasitas pelaku pengadaan barang/jasa. Proses internalisasi aspek pengadaan berkelanjutan salah satunya adalah menerapkan pengadaan yang ramah lingkungan pada setiap tahapan pengadaan barang/jasa.

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pengadaan Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.