Supplier Development Program
DOI:
https://doi.org/10.59034/jpi.v1i1.4Keywords:
Suplier, pengembangan, penyediaAbstract
Di lingkungan pengadaan barang/jasa pemerintah, LKPP sudah menjadi motor penggerak transformasi pengadaan pemerintah sejak LKPP berdiri melalui 4 pilar program nya yaitu Penyempurnaan Kebijakan, Penguatan Kelembagaan, Peningkatan Kompetensi SDM Pengadaan, dan Penggunaan Mekanisme Pasar dalam pengadaan. Jika dilihat dari rincian programnya memang terlihat fokus utama transformasi adalah di sisi pembeli (K/L/Pemda), sehingga tidak heran jika masih ada ketimpangan dalam implementasinya karena belum diimbangi dengan rangkaian program penguatan kapasitas di sisi penjual (Penyedia). Namun beberapa tahun belakangan ini LKPP mulai memperkenalkan program yang mendorong penguatan di sisi penyedia. Beberapa contoh di antaranya adalah menyediakan program pelatihan untuk para penyedia yang sifatnya membangun kompetensi penyedia, juga dengan diluncurkannya program pengadaan berkelanjutan (sustainable public procurement), peningkatan kematangan UKPBJ, pemberdayaan UMKM dan yang terkini adalah diluncurkannya peraturan LKPP tentang Pembinaan Penyedia. Sebuah langkah maju yang dilakukan LKPP yang mendorong dilakukannya penilaian kinerja penyedia dan menggunakan mekanisme sanksi daftar hitam dari kacamata positif (pembinaan) dan bukan sekedar hukuman.

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pengadaan Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.