Standar Etalase Event Organizer Pada Katalog Elektronik

Authors

  • Sastyo Aji Darmawan Ikatan Ahli Pengadaan DKI Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59034/jpi.v3i1.31

Keywords:

Katalog Elektronik, Prinsip Pengadaan, Event Organizer, Standar, Dapat Distandarkan

Abstract

Pada tahun 2023, jumlah produk tayang dan transaksi di katalog elektronik meningkat pesat jika dibandingkan tahun 2022. Prestasi ini patut diapresiasi oleh banyak pihak yang turut mempercepat penyerapan anggaran belanja Pemerintah melalui agenda peningkatan jumlah produk tayang dan nilai belanja melalui katalog elektronik. Pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik diasumsikan memenuhi prinsip keterbukaan. Sementara itu perlu kajian lebih mendalam untuk memastikan prinsip efisien, transparan, bersaing, adil dan akuntabel juga telah diterapkan. Sebab, regulasi telah menyederhanakan prosedur penayangan produk di dalam katalog. Di tambah lagi, dengan dibuka seluas-luasnya keran pengelolaan katalog sektoral dan lokal, potensi penyelenggaraan katalog yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan seolah terakselerasi seperti yang terjadi pada etalase jasa Event Organizer (EO). Berdasarkan hasil penelusuran, etalase jasa EO saat ini belum memenuhi kriteria standar atau dapat distandarkan sesuai yang disyaratkan dalam Pasal 3 Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Published

2024-04-30

How to Cite

Sastyo Aji Darmawan. (2024). Standar Etalase Event Organizer Pada Katalog Elektronik. Jurnal Pengadaan Indonesia, 3(1). https://doi.org/10.59034/jpi.v3i1.31