Pengaturan Pemutusan Kontrak Secara Sepihak Oleh PPK Pada Pekerjaan Konstruksi
DOI:
https://doi.org/10.59034/jpi.v4i2.77Keywords:
Pemutusan Kontrak, Wanprestasi, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pekerjaan KonstruksiAbstract
Pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah pada dasarnya merujuk pada hukum perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata, namun memiliki karakteristik dan pengaturan yang lebih spesifik dibandingkan kontrak pada umumnya. Kekhususan kontrak pengadaan barang/jasa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan turunannya dalam Peraturan LKPP. Dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, PPK berhak melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan alasan dan tata cara tertentu. Seringkali, yang menjadi alasan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK khususnya untuk pekerjaan konstruksi adalah keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh Penyedia. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui landasan hukum dan akibat hukum dari pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK, serta wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Metode pendekatan yuridis normatif digunakan dalam penulisan ini. Berdasarkan hasil penulisan, PPK dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak pada pekerjaan konstruksi melalui tata cara dan prosedur, serta pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fikri Triandhika, Tria Karunia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




