Pentingnya bantuan hukum bagi pelaku pengadaan Barang/Jasa dalam menghadapi Panggilan Pemeriksaan oleh APH
DOI:
https://doi.org/10.59034/jpi.v3i1.26Keywords:
Bantuan hukum, pelaku pengadaan, pemeriksaan APHAbstract
Pokja Pemilihan selaku Pelaku Pengadaan tidak terlepas dari pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena dugaan adanya masalah hukum dalam proses pengadaan barang atau jasa. Hal tersebut membuat pelaku pengadaan takut, tidak siap diperiksa karena mereka tidak memahami mekanisme pemeriksaan APH. Tulisan ini membahas mengenai pentingnya bantuan hukum yang diberikan kepada pelaku pengadaan dalam menghadapi pemanggilan oleh APH terkait dengan kasus pengadaan barang/jasa serta hal-hal seputar pemanggilan APH kepada pelaku pengadaan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka.
Hasil penelitian ini adalah 1). Pentingnya peranan lembaga bantuan hukum yaitu memberikan nasihat hukum, konsultasi hukum, pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana, pendampingan kepada saksi atau ahli di hadapan penyelidik atau penyidik, mengoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan atau kesaksian; 2). Hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh pelaku pengadaan untuk menghadapi panggilan dari APH yaitu persiapkan mental, fisik yang sehat untuk menghadapi penyidik, tertib administrasi dalam pelaksanaan tender, persiapkan dokumen yang rapi dan dapat diakses oleh anggota pokja pemilihan, Koordinasi dengan Bagian pelayanan hukum atau Bantuan Hukum pada instansi di unit kerja untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yelly Metasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.