Risiko Hukum “Pinjam Bendera” dalam Pengadaan Barang/Jasa
DOI:
https://doi.org/10.59034/jpi.v4i1.58Keywords:
Praktik Pinjam Bendera, Risiko Hukum Pinjam Bendera, Pengadaan barang/jasaAbstract
Praktik pinjam bendera saat ini sering terjadi dalam dunia konstruksi. Praktik ini terjadi ketika perusahaan menggunakan nama perusahaan lain untuk mengikuti tender. Tentunya banyak menimbulkan kerugikan, seperti penyalahgunaan sistem pengadaan barang/jasa, persaingan tidak sehat dalam tender, dan penyalahgunaan sistem integritas dalam dunia pengadaan barang dan jasa. Tulisan ini membahas mengenai Praktik Pinjam Bendera dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi Penyebab terjadinya pinjam bendera, dampak pinjam bendera dan Resiko Hukum Pinjam Bendera dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka.
Hasil penelitian ini adalah 1). Penyebab terjadinya pinjam bendera yaitu penyedia tidak memenuhi persyaratan mengikuti tender, nama penyedia sudah sering menang tender, perusahaan dikendalikan oleh seseorang, ketidak jelasan dan ketidak tegasan larangan pinjam bendera dalam aturan pengadan barang/jasa, ketidakmampuan pokja pengadaan barang/jasa mendeteksi terjadinya pinjam bendera dalam suatu tender; 2). Dampak terjadinya pinjam bendera yaitu pelanggaran prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelanggaran hukum dan kerugian Negara 3). Risiko hukum pinjam bendera yaitu pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak dan pelanggaran Pidana yang menimbulkan aset perusahaan yang meminjamkan bendera bisa disita
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yelly Metasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.